JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF YANG HARUS DIPENUHI
UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN PANGKAT/JABATAN BAGI DOSEN
UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN PANGKAT/JABATAN BAGI DOSEN
No. | UNSUR KEGIATAN | NAMA, JABATAN, GOLONGAN, DAN JUMLAH MINIMAL ANGKA KREDIT | KETERANGAN | ||||||||
ASISTEN AHLI | LEKTOR | LEKTOR KEPALA | GURU BESAR | ||||||||
III/a | III/b | III/c | III/d | IV/a | IV/b | IV/c | IV/d | IV/e | |||
1 | Unsur Utama a) memperoleh pendidikan b) melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi | 80 | 120 | 160 | 240 | 320 | 440 | 560 | 680 | 850 | sekurang-kurangnya 80%, yang terbagi atas; *) |
2 | Unsur Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi | 20 | 30 | 40 | 60 | 80 | 110 | 140 | 170 | 200 | Sebanyak-banyaknya 20% |
JUMLAH | 100 | 150 | 200 | 300 | 400 | 550 | 700 | 850 | 1050 | 100% |
KETERANGAN :
*) 1) Program pendidikan akademik (untuk kenaikan dari AA s/d GB) :
- memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 30%
- melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 25%
- melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%
*) 1) Program pendidikan akademik (untuk kenaikan dari AA s/d GB) :
- memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 30%
- melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 25%
- melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%
2) Program pendidikan professional (untuk Kenaikan dari AA s/d LK) :
- memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 40%
- melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 10%
- melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%
Cara kalkulasi % masing-masing bidang silakan klik link Penjelasan Teknis Pengusulan Jabak dan AK dosen di bawah ini.
- memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 40%
- melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 10%
- melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%
Cara kalkulasi % masing-masing bidang silakan klik link Penjelasan Teknis Pengusulan Jabak dan AK dosen di bawah ini.
Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
Di dalamnya ada perhitungan prosentase jenjang jabatan akademik dosen dan persyaratan bidang B (Penelitian) untuk tiap jenjang dan persyaratan administratif usulan.
Di dalamnya ada perhitungan prosentase jenjang jabatan akademik dosen dan persyaratan bidang B (Penelitian) untuk tiap jenjang dan persyaratan administratif usulan.
Presentasi calon guru besar
Sebelum pengusulan GB diteruskan ke Dikti, sebagaian Kopertis akan mengundang calon GB utk memberi presentasi untuk dinilai apa layak diteruskan ke Dikti
Sebelum pengusulan GB diteruskan ke Dikti, sebagaian Kopertis akan mengundang calon GB utk memberi presentasi untuk dinilai apa layak diteruskan ke Dikti
Persyaratan khusus untuk ke Lektor Kepala
Kenaikan Reguler a. Kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun
–Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi, atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan Jabatan Lektor Kepalanya, yang jumlahnya mencukupi 25% dari jumlah minimal angka kredit tambahan yang diperlukan. b. Kenaikan jabatan dalam kurun waktu lebih dari 3 (tiga) tahun
—Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan jabatan Lektor Kepalanya, yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah serendah-rendahnya jurnal ilmiah nasional yang tidak terakreditasi,sebagai penulis pertama Loncat jabatan
—Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 (dua) dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi,atau kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 (empat) publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama, berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang penugasan Lektor Kepalanya —UNTUK KENAIKAN KE JABATAN LEKTOR KEPALA HARUS ADA PERTIMBANGAN SENAT PERGURUAN TINGGI
Persyaratan Khusus Ke Guru Besar
Persyaratan gelar akademik dan kesesuaian bidang ilmu
1) Gelar doktor sesuai dengan bidang penugasan Guru Besar
2) Ijazah doktor berasal dari PT dalam negeri minimal terakreditasi B atau dari Luar Negeri yang diakui Dikti
3) Bidang ilmu penugasan lebih luas dari mata kuliah
4) bidang ilmu penugasansesuai dengan bidang kekhususan doktornya tercermin di bidang ilmu peneliti dalam disertasinya a. Kenaikan Reguler kurun waktu 1 sampai 3 tahun :
1. Dua tulisan di jurnal terakreditasi Dikti, salah satu artikel ilmiah harus diterbitkan oleh lembaga ilmiah diluar Perguruan Tingginya atau satu jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama berupa hasil penelitian dalam bidang yang sama dengan bidang penugasan Guru Besarnya
2. Jumlahnya minimal 25% dari jumlah angka kredit tambahan yang diperlukan b. Kenaikan dalam kurun waktu lebih dari 3 thn
Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang penugasan Guru Besarnya yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama Loncat jabatan
—Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 (dua) dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi, atau kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 (empat) publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama,berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang penugasan Guru Besarnya —UNTUK KENAIKAN KE JABATAN GURU BESAR HARUS ADA PERSETUJUAN SENAT PERGURUAN TINGGI
Kenaikan Reguler a. Kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun
–Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi, atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan Jabatan Lektor Kepalanya, yang jumlahnya mencukupi 25% dari jumlah minimal angka kredit tambahan yang diperlukan. b. Kenaikan jabatan dalam kurun waktu lebih dari 3 (tiga) tahun
—Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan jabatan Lektor Kepalanya, yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah serendah-rendahnya jurnal ilmiah nasional yang tidak terakreditasi,sebagai penulis pertama Loncat jabatan
—Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 (dua) dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi,atau kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 (empat) publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama, berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang penugasan Lektor Kepalanya —UNTUK KENAIKAN KE JABATAN LEKTOR KEPALA HARUS ADA PERTIMBANGAN SENAT PERGURUAN TINGGI
Persyaratan Khusus Ke Guru Besar
Persyaratan gelar akademik dan kesesuaian bidang ilmu
1) Gelar doktor sesuai dengan bidang penugasan Guru Besar
2) Ijazah doktor berasal dari PT dalam negeri minimal terakreditasi B atau dari Luar Negeri yang diakui Dikti
3) Bidang ilmu penugasan lebih luas dari mata kuliah
4) bidang ilmu penugasansesuai dengan bidang kekhususan doktornya tercermin di bidang ilmu peneliti dalam disertasinya a. Kenaikan Reguler kurun waktu 1 sampai 3 tahun :
1. Dua tulisan di jurnal terakreditasi Dikti, salah satu artikel ilmiah harus diterbitkan oleh lembaga ilmiah diluar Perguruan Tingginya atau satu jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama berupa hasil penelitian dalam bidang yang sama dengan bidang penugasan Guru Besarnya
2. Jumlahnya minimal 25% dari jumlah angka kredit tambahan yang diperlukan b. Kenaikan dalam kurun waktu lebih dari 3 thn
Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang penugasan Guru Besarnya yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama Loncat jabatan
—Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 (dua) dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi, atau kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 (empat) publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama,berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang penugasan Guru Besarnya —UNTUK KENAIKAN KE JABATAN GURU BESAR HARUS ADA PERSETUJUAN SENAT PERGURUAN TINGGI
Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01020304050607080910
Lamp. I berisi contoh Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)
Lamp. II berisi contoh Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran
Lamp. III berisi contoh Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan penelitian
Lamp. IV berisi contoh Surat Pernyataan Melaksanakan kegiatan Pengabdian pada Masyarakat
Lamp. V berisi contoh Surat Pernyataan Melaksanakan kegiatan Penunjang
Lamp. VI berisi contoh SK Penetapan angka kredit dosen (SK PAK)
Kalo ingin form Pakta Integritas dan contoh pengisian surat pernyataan tersebut di atas bisa ambil di sini Presentasi KABAG TU dan Form JJA 2010 (Revisi 1 Juli 2010)
Lamp. I berisi contoh Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)
Lamp. II berisi contoh Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran
Lamp. III berisi contoh Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan penelitian
Lamp. IV berisi contoh Surat Pernyataan Melaksanakan kegiatan Pengabdian pada Masyarakat
Lamp. V berisi contoh Surat Pernyataan Melaksanakan kegiatan Penunjang
Lamp. VI berisi contoh SK Penetapan angka kredit dosen (SK PAK)
Kalo ingin form Pakta Integritas dan contoh pengisian surat pernyataan tersebut di atas bisa ambil di sini Presentasi KABAG TU dan Form JJA 2010 (Revisi 1 Juli 2010)
Standar Penilaian angka kredit untuk unsur utama dan penunjang
( hal 4-19), Penjelasan lengkap persyaratan khusus untuk Lektor kepala
dan Guru Besar ( hal 20-23) dan Skema Mekanisme penilaian karya ilmiah
dosen ( Hal 23-30) bisa unduh di :
Pedoman operasional perhitungan angka kredit dosen 2010
Beberapa catatan
- Dosen tetap yayasan yang SK pengangkatannya sebelum 01 Jan 2007 dapat mempergunakan ijazah S1
- Dosen tetap yayasan yang SK pengangkatannya mulai 01 Jan 2007 harus pakai ijazah S2
- Dosen PNS Non Kemdiknas statusnya adalah dosen tidak tetap
- Untuk pengangkatan pertama, bidang A dihitung sejak menjadi dosen (sk mengajar), untuk bidang B dapat dihitung sebelum ybs jadi dosen
- Untuk pengangkatan selanjutnya ( dari AA ke L, dari L ke LK) dalam waktu 1-3 jabatan terakhir harus ada tulisan di Jurnal terakreditasi Dikti minimal 25% dari AK bidang B. Bagi yang lebih 3 tahun berada dalam jabatan terakhir harus ada tulisan di majalah ilmiah ber ISSN minimal 25% dari angka kredit bidang B
- Untuk Pengangkatan dari LK ke GB harus ada 2 tulisan di jurnal ilmiah terakditasi Dikti sebagai penulis utama, atau satu publikasi di jurnal internasional
- Selain persyaratan angka kredit untuk Pendidikan, Kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi, dan Kegiatan Penunjang serta persyaratan khusus seperti telah diutarakan di muka, untuk kenaikan jabatan fungsional dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar diharuskan memenuhi persyaratan non akademik berupa pertimbangan Senat Perguruan Tinggi untuk ke Lektor Kepala dan persetujuan Senat Perguruan Tinggi untuk ke Guru Besar
-Ketua Penguji dan anggota penguji tugas akhir adalah dosen yang tidak menjadi pembimbing mahasiswa yang diuji
-Angka kredit bagi dosen yang menduduki jabatan struktural lebih dari satu pada saat yang sama adalah angka kredit dari salah satu jabatan yang bernilai tertinggi
- Artikel dalam buku
Yang dipublikasikan dan berisi berbagai tulisan dari berbagai penulis disetarakan dengan karya tulis ilmiah yang dipublikasikan dalam buku prosiding yang dipresentasikan
(Sesuai pengarahan dalam pertemuan di Batam Tanggal 19 Mei 2010)
- Publikasi Ilmiah Internasional
Satu publikasi ilmiah internasional bereputasi dinilai sama dengan 2(dua) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi
Beberapa catatan
- Dosen tetap yayasan yang SK pengangkatannya sebelum 01 Jan 2007 dapat mempergunakan ijazah S1
- Dosen tetap yayasan yang SK pengangkatannya mulai 01 Jan 2007 harus pakai ijazah S2
- Dosen PNS Non Kemdiknas statusnya adalah dosen tidak tetap
- Untuk pengangkatan pertama, bidang A dihitung sejak menjadi dosen (sk mengajar), untuk bidang B dapat dihitung sebelum ybs jadi dosen
- Untuk pengangkatan selanjutnya ( dari AA ke L, dari L ke LK) dalam waktu 1-3 jabatan terakhir harus ada tulisan di Jurnal terakreditasi Dikti minimal 25% dari AK bidang B. Bagi yang lebih 3 tahun berada dalam jabatan terakhir harus ada tulisan di majalah ilmiah ber ISSN minimal 25% dari angka kredit bidang B
- Untuk Pengangkatan dari LK ke GB harus ada 2 tulisan di jurnal ilmiah terakditasi Dikti sebagai penulis utama, atau satu publikasi di jurnal internasional
- Selain persyaratan angka kredit untuk Pendidikan, Kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi, dan Kegiatan Penunjang serta persyaratan khusus seperti telah diutarakan di muka, untuk kenaikan jabatan fungsional dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar diharuskan memenuhi persyaratan non akademik berupa pertimbangan Senat Perguruan Tinggi untuk ke Lektor Kepala dan persetujuan Senat Perguruan Tinggi untuk ke Guru Besar
-Ketua Penguji dan anggota penguji tugas akhir adalah dosen yang tidak menjadi pembimbing mahasiswa yang diuji
-Angka kredit bagi dosen yang menduduki jabatan struktural lebih dari satu pada saat yang sama adalah angka kredit dari salah satu jabatan yang bernilai tertinggi
- Artikel dalam buku
Yang dipublikasikan dan berisi berbagai tulisan dari berbagai penulis disetarakan dengan karya tulis ilmiah yang dipublikasikan dalam buku prosiding yang dipresentasikan
(Sesuai pengarahan dalam pertemuan di Batam Tanggal 19 Mei 2010)
- Publikasi Ilmiah Internasional
Satu publikasi ilmiah internasional bereputasi dinilai sama dengan 2(dua) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi
Kegiatan tambahan yang diakui sebagai komponen kegiatan melaksanakan penelitian :
1. Artikel yang dimuat dalam jurnal elektronik
2. Artikel dalam buku yang dipublikasikan
3. Jurnal ilmiah yang ditulis dalam bahasa PBB tetapi tidak memenuhi syarat sbg jurnal ilmiah internasional
4. Hasil penelitian yang disajikan tetapi tidak dimuat dalam prosiding
5. Hasil penelitian yang tidak disajikan tetapi dimuat dalam prosiding
6. Edisi khusus jurnal nasional maupun internasional
Publikasi ilmiah (2) s/d (6) tidak dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan kenaikan jabatan akademik < 3 tahun, loncat jabatan atau ke Guru Besar (Sesuai pengarahan dalam pertemuan di Batam Tanggal 19 Mei 2010 )
1. Artikel yang dimuat dalam jurnal elektronik
2. Artikel dalam buku yang dipublikasikan
3. Jurnal ilmiah yang ditulis dalam bahasa PBB tetapi tidak memenuhi syarat sbg jurnal ilmiah internasional
4. Hasil penelitian yang disajikan tetapi tidak dimuat dalam prosiding
5. Hasil penelitian yang tidak disajikan tetapi dimuat dalam prosiding
6. Edisi khusus jurnal nasional maupun internasional
Publikasi ilmiah (2) s/d (6) tidak dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan kenaikan jabatan akademik < 3 tahun, loncat jabatan atau ke Guru Besar (Sesuai pengarahan dalam pertemuan di Batam Tanggal 19 Mei 2010 )
Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Angka kredit maksimal yang boleh diajukan adalah 15% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan
2. Angka kredit minimal 0.5, akan tetapi setiap Perguruan Tinggi dapat menentukan syarat minimal besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan
1. Angka kredit maksimal yang boleh diajukan adalah 15% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan
2. Angka kredit minimal 0.5, akan tetapi setiap Perguruan Tinggi dapat menentukan syarat minimal besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan
Unsur penunjang :
1.Angka kredit maksimal yang boleh d
iajukan adalah 20% dari angka kredit
minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen
yang diusulkan1.Angka kredit maksimal yang boleh d
2.Angka kredit minimal untuk bidang ini boleh 0 (nol), akan tetapi setiap Perguruan Tinggi dapat menentukan syarat minimal besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan
Penilaian pakar atau peer -review
1) Penilaian minimal oleh dua orang pakar di bidangnya
2) Penilaian dilakukan terpisah, masing-masing menilai dan hasilnya ditulis di format yang sudah dibakukan
3) Hasil akhir adalah rata-rata dari penilain semua pakarurriculum vitae peer-reviewe dilampirkan
Semoga bermanfaat,
Salam, Diny
Salam, Diny
0 komentar:
Posting Komentar