Berbicara mengenai badan usaha terdapat
bermacam-macam bentuk dengan karakteristik yang berbeda-beda tentunya,
baik mengenai modalnya maupun dari tanggung jawab pendiri dan/atau
pemilik dari badan usaha itu sendiri. Seperti halnya pemilihan kendaraan
bermotor, para pemiliknya menyesuaikan kebutuhan dan kesanggupan
finansialnya.
Oleh karena itu, mengenai perbedaan
karakteristik dari badan usaha maka para pendiri dan/atau pemilik dari
badan usaha wajib untuk menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan
digelutinya.
Untuk kali ini, kami akan membahas mengenai CV atau dalam bahasa hukum disebut dengan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau
CV). CV adalah suatu persekutuan firma yang didirikan oleh satu orang
atau beberapa orang sekutu yang bertanggung jawab secara pribadi untuk
seluruhnya, dengan satu atau beberapa orang sebagai pelepas uang pada
pihak lain. Sehingga dalam Persekutuan Komanditer terdapat 2 macam
sekutu, yaitu:
- sekutu kerja atau sekutu Komplementer adalah sekutu yang menjadi pengurus Persekutuan, dimana sekuru dimaksud bertanggung jawab dalamha kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan (biasa disebut Sekutu Aktif); dan
- sekutu tidak kerja atau sekutu Komanditer adalah tidak mengurus Persekutuan dan hanya memberikan inbreng saja, dengan kata lain sekutu dimaksud hanya melepas uang dan hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng (biasa disebut Sekutu Pasif).
Perbedaan tanggung jawab diantara
keduanya adalah, (1) Sekutu Aktif dalam menjalankan kegiatan usaha
perusahaan akan menanggung kerugian hingga harta kekayaan pribadinya.
Sedangkan (2) Sekutu Pasif, dikarenakan hanya sebagai pemberi modal maka
tanggung jawabnya hanya pada modal yang diberikan kepada CV dan tidak
meliputi harta kekayaan pribadi.
Kenapa CV?
Sebelum kami uraikan mengenai proses pendirian CV, berikut ini adalah beberapa pertimbangan memilih CV, yaitu:
- Proses pendirian CV relatif lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan mendirikan Perseroan Terbatas (“PT”);
- Biaya yang dibutuhkan lebih murah, dimana dalam pendirian CV tidak ada ketentuan minimal modal dasar;
- Bebas menggunakan nama untuk CV tanpa persetujuan terlebih dahulu dr Menteri/Instansi terkait;
- Anggaran Dasar CV hanya membutuhkan pengesahan dari Pengadilan Negeri dan tidak memerlukan pengesahan dari Menteri seperti pendirian PT;
- Salah satu pendiri dapat hanya menanamkan modalnya saja tanpa harus ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan usaha;
- Salah satu pendiri berkeinginan memiliki tanggungjawab penuh melaksanakan kegiatan usaha;
- Pada kebiasaannya CV berawal dari usaha perorangan, atau usaha keluarga yang ingin berkembang dan memiliki legalitas untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha secara aman dimata hukum.
- Dikarenakan CV didirikan atas usaha keluarga, biasanya pendiri CV juga merupakan Anggota keluarga atau kerabat terdekat;
- Jenis kegiatan usaha tidak mengharuskan berbadan hukum seperti halnya PT;
- Dapat membuka rekening perusahaan sekalipun bukan badan hukum;
- Permintaan dari Pihak ketiga atau mitra kerja yang menuntut adanya badan usaha. Misalnya, beberapa penyelenggara lelang mewajibkan pesertanya berbadan usaha;
- Perubahan anggaran dasar lebih mudah dan tidak perlu dilaporkan atau mendapatkan persetujuan Menteri seperti halnya PT;
- Direksi CV dapat lebih cepat mengambil suatu keputusan tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) layaknya PT. Sebagai contoh, dalam hal CV hendak menjaminkan aset untuk pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan/Bank.
Prosedur Pendirian CV
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.Oleh karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :
- Mempersiapkan ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi :
- Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
- Penetapan nama CV;
- Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
- Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
- Saat mulai dan berlakunya CV;
- Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
- Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
- Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
- Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
- Mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang
(Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma
(atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD);
Dalam hal ini, CV tersebut didaftarakan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan. - Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).
- TAHAP 1 : Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
- TAHAP 2 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
- TAHAP 3 : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- TAHAP 4 : Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Wajib Pajak;
- TAHAP 5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
- TAHAP 6 : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- TAHAP 7 : Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Tanda Daftar Perseroan (khusus CV);
- Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN (jika diperlukan); dan
- Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan).
0 komentar:
Posting Komentar