Tepatnya bulan Desember 2010, aku masih
menginjak semester 3 di perguruan tinggi UNISSULA jurusan teknik sipil.
Bulan ini orang tuaku mengijinkan aku untuk mendirikan badan usaha CV.
Alhamdulillah, pada saat itu aku sangat senang sekali, akhirnya aku
mendapatkan sesuatu hal yang sangat aku inginkan. Walaupun aku juga
berpikir, ini bukan hanya tentang mendirikan sebuah badan usaha, tapi
bagaimana badan usaha dapat mendapat pekerjaan, dan bagaimana suatu
pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik, yang pasti bukan hal mudah dan
memerlukan tanggung jawab yang besar disamping memerlukan keahlian
dalam pelaksanaan dan menganalisa biaya yang diperlukan sehingga tidak
merugi tetapi InsyaAllah dapat memberikan keuntungan.
Akte Pendirian Badan Usaha
Jadi pertama-tama dengan ditemani Mama
tercinta aku pergi ke notaris untuk membuat akte pendirian badan usaha
CV. Yang perlu disiapkan antara lain :
- Nama Badan usaha
- Nama direktur dan KTP
- Nama Komanditer (Komisaris) dan KTP
dengan syarat minimal terdiri dari 2
orang yaitu, direktur dan komisaris. Dan juga usia minimal adalah 21
tahun. Syarat lainnya yaitu 2 orang di atas bukan merupakan pegawai
negri sipil yang masih aktif atau orang yang sudah memiliki jabatan pada
badan usaha lain.
Setelah mendaftarkan hal-hal di atas,
lalu kita juga disuruh memilih bidang apa saja yang mau kita daftarkan
pada Badan usaha (CV) kita, misal yang pertama adalah jasa pemborongan,
ke-dua : jasa pengadaan barang dan jasa, ke-tiga : perdagangan , dll.
Lalu setelah data-data yang aku berikan
dicetak, ibu Notaris membacakannya di depanku dan om ku waktu itu,
hal-hal yang ditulis tapi tidak aku dan om ku inginkan dicoret, dan
dibuat salinan baru seperti yang aku inginkan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setelah mendapat salinan yang benar dari
pihak Notaris yang akte badan usahanya sesuai dengan yang aku inginkan,
selanjutnya kami mengurus NPWP untuk badan usaha yang baru didaftarkan
ini ya di kantor pajak, waktu itu kantor pajaknya berada di Salatiga
karena badan usaha saya berdomisili di kabupaten Semarang. Pada waktu
mengurus NPWP untuk badan usaha ini, ternyata pihak direktur dan
komisaris harus punya NPWP , karena saya belum punya jadi sekalian bikin
NPWP untuk saya pribadi baru NPWP badan usaha. Pada saat itu om saya
yang mengurus di kantor pajak, dengan menggunakan surat kuasa.
PENGADILAN
Setelah mendapat NPWP badan usaha, lalu
untuk pengesahan oleh pengadilan di urus oleh pihak notaris. Hasilnya
badan usaha saya yang baru ini di akte pendiriannya kemudian di cap
bahwa sudah disahkan oleh pengadilan.
Ijin HO
Setelah disahkan oleh pengadilan sekarang
waktunya mendapatkan ijin HO, yaitu bahwa badan usaha kita tidak
mengganggu tetangga2 kita, dengan meminta tanda tangan mereka bahwa kita
mendapatkan ijin dari tetangga kita untuk membuka badan usaha di
sebelah rumah mereka.
TDP
TDP dapat dibuat apabila syarat HO sudah terpenuhi. (sebenarnya saat ini, sekarang saya masih mengurus surat TDP ini, tapi saya tuliskan saja lanjutannya walaupun saya belum melakukan tapi sudah dijelaskan urut2annya oleh orang2)
TDP dapat dibuat apabila syarat HO sudah terpenuhi. (sebenarnya saat ini, sekarang saya masih mengurus surat TDP ini, tapi saya tuliskan saja lanjutannya walaupun saya belum melakukan tapi sudah dijelaskan urut2annya oleh orang2)
ASOSIASI
Asosiasi adalah suatu perkumpulan, karena
bidangnya adalah kontraktor jadi harus ikut asosiasi yang anggotanya
para kontraktor. Dengan anjuran ayah saya, karena beliau mempunyai teman
di salah satu asosiasi, yaitu APAKNAS, maka saya berkunjung ke kantor
BPD APAKNAS provinsi Semarang. disana saya diceritakan tahapan-tahapan
untuk mendaftar, antara lain syarat pendaftaran untuk menjadi anggota
asosiasi adalah memiliki :
- Akte pendirian CV
- NPWP badan usaha
- dan TDP
karena saya tidak memiliki TDP maka pihak
pengurus memperbolehkan hanya menggunakan akte dan npwp tapi hanya
untuk mengurus KTA (Kartu Tanda Anggota). Tapi untuk mengurus SBU
(Sertifikat Badan Usaha) yang didalamnya berisi sub-bidang badan usaha
kita syaratnya harus dengan TDP dan Surat keahlian Tenaga kerja. Kalau
ngerjain proyek swasta tidak perlu SBU dan IUJK, karena SBU dan IUJK itu
hanya untuk syarat ikut proyek pemerintah.
IUJK (Ijin Usaha Jasa Konstruksi)
Setelah mempunyai SBU baru kita dapat mengurus IUJK atau SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi).
Nah begitulah tahapan2nya, semoga bermanfaat . . . .
0 komentar:
Posting Komentar