skip to main | skip to sidebar

Barokah Kehidupan

Mencari Barokah Kehidupan dengan Semanfaat Mungkin untuk Sebanyak-banyak makhluk...

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Archives
  • Contact Us

24 Apr 2013

Pendirian CV, Prosedur dan Tata Caranya

Diposting oleh Unknown di 04.54
Pendirian CV, Prosedur dan Tata Caranya

Pendirian CV

Pendirian CV, Siapa bilang untuk menjadi pengusaha harus memiliki badan usaha yang berbentuk PT? Nah,untuk teman-teman yang belum mengetahui bahwa ada berbagai bentuk badan usaha, biartau.com akan membahas badan usaha yang disebut CV atau Comanditaire Venootschap yang artinya persekutuan komanditer. CV adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50.000.000,- dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal.

BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
  1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
  2. Tempat kedudukan dari CV
  3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
  4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
pendirian cv
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
  4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
  1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
  2. pendirian cv
  3. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
  4. pendirian cv
  5. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana Apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir Apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat. sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
  6. pendirian cv
  7. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners

Menjadi Developer Property Itu Mudah !!!

Panduan Developer Property Banner 200x600b

Raja Perumahan

Panduan Developer Property Banner 300x300a

Kursus Kilat Bisnis Property

Panduan Developer Property Banner 300x250b

Outline Psikologi Agama 2013

DOWNLOAD

Buku Ilmu Jiwa Agama

DOWNLOAD

Raja Property

Panduan Developer Property Banner 200x600b

My Personality Site

My Personality Site
Memilih Belajar dan Mengajar sebagai Jalan Hidup

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku

SAVE OUR WORLD

Visitors

animasi bergerak naruto dan onepiece
My Widget
السلام عليكم

Blog Archive

  • ▼  2013 (83)
    • ►  Juli (4)
    • ►  Juni (4)
    • ►  Mei (4)
    • ▼  April (26)
      • Download Software Desain Rumah
      • Merancang Kamar Mandi
      • Enterpreuner....!!!! manfaatkan kursus online...
      • Kebebasan Keuangan
      • Flight, Persembahan Akting Memukau Dari Danzel Was...
      • Menjadi Kaya Cara Islami
      • Mobil Murah Suzuki Alto 800 Dihargai Rp.47 Juta
      • Menjadi Developer itu Mudah dan Murah !!!
      • Kumpulan Link Lowongan Kerja
      • Pesyaratan Menjadi Guru Besar
      • Apa sih arti MENJUAL???
      • Alasan Mendirikan CV
      • Pendirian CV, Prosedur dan Tata Caranya
      • Cara Mendirikan CV Kontraktor
      • Gaji Dosen Di Indonesia Ditentukan Oleh Sistem Kep...
      • Metode Kuliah : MAHASISWA MALAS
      • POSISI PENGAJAR
      • Jika Aku Menjadi Dosen
      • Kejar Beasiswa !!!
      • Seputar Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS
      • Info Penting untuk Dosen
      • BUNUH DIRI MASSAL PALING ANEH
      • Ciri Rumah BERHANTU !!!
      • Fakta Seputar Bersin
      • Cara Mudah Jadi Jutawan !!!!
      • Empat Ciri Manusia Unggul
    • ►  Maret (24)
    • ►  Februari (21)
Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bisnis Property

Panduan Developer Property Banner 200x600b
 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Agus Ramadhani | Zoomtemplate.com