Pengertian Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS = Penyetaraan pangkat untuk dosen bukan PNS yang telah memiliki Jabatan Akademik dengan Pangkat Dosen PNS
>>>
Tujuan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS (Dosen Tetap Yayasan) :
1) Dasar untuk menentukan besarnya pembayaran tunjangan profesi dosen
2) Perlakuan yang sama antara dosen bukan PNS dengan dosen PNS
3) Penetapan masa kerja dalam jabatan
Bagi dosen bukan PNS masa kerja dihitung mulai dari tgl sk pengangkatan pertama.
Contoh: seorang dosen tetap yayasan memiliki sk inpassing bertanggal 01 Juni 2010 dengan masa kerja 20 tahun 3 bulan dihitung mulai dari sk pengankatan pertama, maka total masa kerja pada saat mengikuti serdos 2011 adalah 20 tahun 3 bulan ditambah masa kerja dari 01 Juni 2010 s/d 01 April 2011 (setiap perhitungan masa kerja pada tahun berjalan adalah s/d 01 April) = 20 tahun 3 bulan ditambah 9 bulan = 21 tahun
4) Salah satu kriteria urutan peserta adalah daftar urut kepangkatan ( DUK )
5) Salah satu persyaratan serdos adalah memiliki sk inpassing pangkat.
6) Dosen bukan PNS yang telah inpassing pangkat dapat mengajukan angka kredit untuk kenaikan pangkat berikutnya
7) Kenaikan pangkat berikutnya paling sedikit 2 tahun dalam pangkat terakhir
8) Kenaikan pangkat menyebabkan kesejahteraan dosen makin terjamin karena tunjangan profesi dosen yang diterima semakin banyak. Untuk itu bagi dosen PTS yang belum sempat melaksanakan inpassing pangkat, bergegaslah.
Ini persyaratannya :
1) Memiliki kualifikasi akademi minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi terakreditasi sesuai bidang keahliannya yaitu:
a) lulusan program magister untuk program diploma/sarjana
b) lulusan program doktor untuk program pascasarjana
2) Menduduki jenjang jabatan akademik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
>>>
Kelengkapan Administrasi:
1) Salinan/fotokopi sah (legalisir) ijazah terakhir, bagi lulusan LN ijazahnya harus disetarakan Dikti
2) Salinan/fotokopi sah SK pengangkatan pertama dan penetapan angka kreditnya
3) Salinan/fotokopi sah SK dan PAK jenjang jabatan akademik yang dimiliki saat ini
4) Salinan/fotokopi sah SK dan PAK jenjang jabatan akademik sebelumnya
>>>
Bagi dosen PTS yang sudah memiliki sk inpassing pangkat pada saat mengusulkan kenaikan pangkat berikutnya,
perlu lampirkan :
1) Surat pengantar dari pimpinan PTS
2) Fotokopi sah sertifikat pendidik
3) Fotokopi sah sk inpassing pangkat
4) Fotokopi DP3 2 tahun terakhir yang disahkan oleh pimpinan PTS
5) Fotokopi sah SK dan PAK jafung dosen (JFD) terakhir
6) Bukti telah menyampaikan laporan BKD semester …
>>>
Format dan cara pengisian DP3 dapat diunduh disini
>>>
Produk Hukum Terkait :
Permendiknas No. 20 tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen20-2008.pdf
>>>
Buat Bacaan :
Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS.ppt/Paparan inpassing
http://matematika.ub.ac.id/web/document/sert-dosen/presentasi-inpassing/inpassing-pangkat-dosen-bukan-pns.ppt
atau http://www.scribd.com/doc/15795344/Paparan-inpassing
>>>
Hari ini lumayan segar, bisa tahan lama nulis, semoga berguna,
Salam
>>>
Tujuan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS (Dosen Tetap Yayasan) :
1) Dasar untuk menentukan besarnya pembayaran tunjangan profesi dosen
2) Perlakuan yang sama antara dosen bukan PNS dengan dosen PNS
3) Penetapan masa kerja dalam jabatan
Bagi dosen bukan PNS masa kerja dihitung mulai dari tgl sk pengangkatan pertama.
Contoh: seorang dosen tetap yayasan memiliki sk inpassing bertanggal 01 Juni 2010 dengan masa kerja 20 tahun 3 bulan dihitung mulai dari sk pengankatan pertama, maka total masa kerja pada saat mengikuti serdos 2011 adalah 20 tahun 3 bulan ditambah masa kerja dari 01 Juni 2010 s/d 01 April 2011 (setiap perhitungan masa kerja pada tahun berjalan adalah s/d 01 April) = 20 tahun 3 bulan ditambah 9 bulan = 21 tahun
4) Salah satu kriteria urutan peserta adalah daftar urut kepangkatan ( DUK )
5) Salah satu persyaratan serdos adalah memiliki sk inpassing pangkat.
6) Dosen bukan PNS yang telah inpassing pangkat dapat mengajukan angka kredit untuk kenaikan pangkat berikutnya
7) Kenaikan pangkat berikutnya paling sedikit 2 tahun dalam pangkat terakhir
8) Kenaikan pangkat menyebabkan kesejahteraan dosen makin terjamin karena tunjangan profesi dosen yang diterima semakin banyak. Untuk itu bagi dosen PTS yang belum sempat melaksanakan inpassing pangkat, bergegaslah.
Ini persyaratannya :
1) Memiliki kualifikasi akademi minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi terakreditasi sesuai bidang keahliannya yaitu:
a) lulusan program magister untuk program diploma/sarjana
b) lulusan program doktor untuk program pascasarjana
2) Menduduki jenjang jabatan akademik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
>>>
Kelengkapan Administrasi:
1) Salinan/fotokopi sah (legalisir) ijazah terakhir, bagi lulusan LN ijazahnya harus disetarakan Dikti
2) Salinan/fotokopi sah SK pengangkatan pertama dan penetapan angka kreditnya
3) Salinan/fotokopi sah SK dan PAK jenjang jabatan akademik yang dimiliki saat ini
4) Salinan/fotokopi sah SK dan PAK jenjang jabatan akademik sebelumnya
>>>
Bagi dosen PTS yang sudah memiliki sk inpassing pangkat pada saat mengusulkan kenaikan pangkat berikutnya,
perlu lampirkan :
1) Surat pengantar dari pimpinan PTS
2) Fotokopi sah sertifikat pendidik
3) Fotokopi sah sk inpassing pangkat
4) Fotokopi DP3 2 tahun terakhir yang disahkan oleh pimpinan PTS
5) Fotokopi sah SK dan PAK jafung dosen (JFD) terakhir
6) Bukti telah menyampaikan laporan BKD semester …
>>>
Format dan cara pengisian DP3 dapat diunduh disini
>>>
Produk Hukum Terkait :
Permendiknas No. 20 tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen20-2008.pdf
>>>
Buat Bacaan :
Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS.ppt/Paparan inpassing
http://matematika.ub.ac.id/web/document/sert-dosen/presentasi-inpassing/inpassing-pangkat-dosen-bukan-pns.ppt
atau http://www.scribd.com/doc/15795344/Paparan-inpassing
>>>
Hari ini lumayan segar, bisa tahan lama nulis, semoga berguna,
Salam
0 komentar:
Posting Komentar