skip to main | skip to sidebar

Barokah Kehidupan

Mencari Barokah Kehidupan dengan Semanfaat Mungkin untuk Sebanyak-banyak makhluk...

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Archives
  • Contact Us

24 Apr 2013

Alasan Mendirikan CV

Diposting oleh Unknown di 05.06
Berbicara mengenai badan usaha terdapat bermacam-macam bentuk dengan karakteristik yang berbeda-beda tentunya,  baik mengenai modalnya maupun dari tanggung jawab  pendiri dan/atau pemilik dari badan usaha itu sendiri. Seperti halnya pemilihan kendaraan bermotor, para pemiliknya menyesuaikan kebutuhan dan kesanggupan finansialnya.
Oleh karena itu, mengenai perbedaan karakteristik dari badan usaha maka para pendiri dan/atau pemilik dari badan usaha wajib untuk menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan digelutinya.
Untuk kali ini, kami akan membahas mengenai CV atau dalam bahasa hukum disebut dengan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV). CV adalah suatu persekutuan firma yang didirikan oleh satu orang atau beberapa orang sekutu yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya, dengan satu atau beberapa orang sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sehingga dalam Persekutuan Komanditer terdapat 2 macam sekutu, yaitu:
  1. sekutu kerja atau sekutu Komplementer adalah sekutu yang menjadi pengurus Persekutuan, dimana sekuru dimaksud bertanggung jawab dalamha kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan (biasa disebut Sekutu Aktif); dan
  2. sekutu tidak kerja atau sekutu Komanditer adalah tidak mengurus Persekutuan dan hanya memberikan inbreng saja, dengan kata lain sekutu dimaksud hanya melepas uang dan  hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng (biasa disebut Sekutu Pasif).
Perbedaan tanggung jawab  diantara keduanya adalah, (1) Sekutu Aktif dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan akan menanggung kerugian hingga harta kekayaan pribadinya. Sedangkan (2) Sekutu Pasif, dikarenakan hanya sebagai pemberi modal maka tanggung jawabnya hanya pada modal yang diberikan kepada CV dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi.

Kenapa CV?

Sebelum kami uraikan mengenai proses pendirian CV, berikut ini adalah beberapa pertimbangan  memilih CV, yaitu:
  1. Proses pendirian CV relatif lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan mendirikan Perseroan Terbatas (“PT”);
  2. Biaya yang dibutuhkan lebih murah, dimana dalam pendirian CV tidak ada ketentuan minimal modal dasar;
  3. Bebas menggunakan nama untuk CV tanpa persetujuan terlebih dahulu dr Menteri/Instansi terkait;
  4. Anggaran Dasar CV hanya membutuhkan pengesahan dari Pengadilan Negeri dan tidak memerlukan pengesahan dari Menteri seperti pendirian PT;
  5. Salah satu pendiri dapat hanya menanamkan modalnya saja tanpa harus ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan usaha;
  6. Salah satu pendiri berkeinginan memiliki tanggungjawab penuh melaksanakan kegiatan usaha;
  7. Pada kebiasaannya CV berawal dari usaha perorangan, atau usaha keluarga yang ingin berkembang dan memiliki legalitas untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha secara aman dimata hukum.
  8. Dikarenakan CV didirikan atas usaha keluarga, biasanya pendiri  CV juga merupakan Anggota keluarga atau kerabat terdekat;
  9. Jenis kegiatan usaha tidak mengharuskan berbadan hukum seperti halnya PT;
  10. Dapat membuka rekening perusahaan sekalipun bukan badan hukum;
  11. Permintaan dari Pihak ketiga atau mitra kerja yang menuntut adanya badan usaha. Misalnya, beberapa penyelenggara lelang mewajibkan pesertanya berbadan usaha;
  12. Perubahan anggaran dasar lebih mudah dan tidak perlu dilaporkan atau mendapatkan persetujuan Menteri seperti halnya PT;
  13. Direksi CV dapat lebih cepat mengambil suatu keputusan tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) layaknya PT. Sebagai contoh,  dalam hal CV hendak menjaminkan aset untuk pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan/Bank.

Prosedur Pendirian CV

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.
Oleh karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :
  1. Mempersiapkan ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi :
    • Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
    • Penetapan nama CV;
    • Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
    • Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
    • Saat mulai dan berlakunya CV;
    • Klausula-klausula  penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
    • Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
    • Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
    • Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
  2. Mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD);
    Dalam hal ini, CV tersebut didaftarakan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
  3. Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).
Berikut ini merupakan ringkasan dari Tahapan  Keseluruhan  Proses Pendirian CV, yaitu:
  • TAHAP 1     :  Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
  • TAHAP 2     :  Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
  • TAHAP 3     :  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • TAHAP 4     :  Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Wajib Pajak;
  • TAHAP 5     :  Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
  • TAHAP 6     :  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  • TAHAP 7     :  Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Apabila dari pendiri dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan surat-surat/dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
  3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV);
  4. Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN (jika diperlukan); dan
  5. Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan).
Ingin mengetahui lebih jauh mengenai prosedur dan biaya pendirian CV silahkan menghubungi info@legal4ukm.com .Terima kasih.
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners

Menjadi Developer Property Itu Mudah !!!

Panduan Developer Property Banner 200x600b

Raja Perumahan

Panduan Developer Property Banner 300x300a

Kursus Kilat Bisnis Property

Panduan Developer Property Banner 300x250b

Outline Psikologi Agama 2013

DOWNLOAD

Buku Ilmu Jiwa Agama

DOWNLOAD

Raja Property

Panduan Developer Property Banner 200x600b

My Personality Site

My Personality Site
Memilih Belajar dan Mengajar sebagai Jalan Hidup

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku

SAVE OUR WORLD

Visitors

animasi bergerak naruto dan onepiece
My Widget
السلام عليكم

Blog Archive

  • ▼  2013 (83)
    • ►  Juli (4)
    • ►  Juni (4)
    • ►  Mei (4)
    • ▼  April (26)
      • Download Software Desain Rumah
      • Merancang Kamar Mandi
      • Enterpreuner....!!!! manfaatkan kursus online...
      • Kebebasan Keuangan
      • Flight, Persembahan Akting Memukau Dari Danzel Was...
      • Menjadi Kaya Cara Islami
      • Mobil Murah Suzuki Alto 800 Dihargai Rp.47 Juta
      • Menjadi Developer itu Mudah dan Murah !!!
      • Kumpulan Link Lowongan Kerja
      • Pesyaratan Menjadi Guru Besar
      • Apa sih arti MENJUAL???
      • Alasan Mendirikan CV
      • Pendirian CV, Prosedur dan Tata Caranya
      • Cara Mendirikan CV Kontraktor
      • Gaji Dosen Di Indonesia Ditentukan Oleh Sistem Kep...
      • Metode Kuliah : MAHASISWA MALAS
      • POSISI PENGAJAR
      • Jika Aku Menjadi Dosen
      • Kejar Beasiswa !!!
      • Seputar Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS
      • Info Penting untuk Dosen
      • BUNUH DIRI MASSAL PALING ANEH
      • Ciri Rumah BERHANTU !!!
      • Fakta Seputar Bersin
      • Cara Mudah Jadi Jutawan !!!!
      • Empat Ciri Manusia Unggul
    • ►  Maret (24)
    • ►  Februari (21)
Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bisnis Property

Panduan Developer Property Banner 200x600b
 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Agus Ramadhani | Zoomtemplate.com